KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan sembilan pelaku begal sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sebagian besar pelaku masih dibawah umur alias anak baru gede (ABG) dan saat melakukan aksinya selalu membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya, ucap Kapolres saat memberikan keterangan konferensi pers di lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (23/8/2021).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap atas laporan sejumlah korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
Mirisnya, sebagian pelaku begal itu merupakan anak dibawah umur dan saat melancarkan aksinya kerap membawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korbannya.

“Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang),” kata Hendra.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni ; berinsial HR (17), RS (16) dan MA (15), sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).
Lalu, kejadian begal di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.
Dan, kejadian di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani yang beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Senin 05 Juli 2021 sekira jam 04.00 WIB.
Adapun tersangka yang diamankan Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.

Hendra mengungkapkan dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi dan waktu sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut, para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.
“Bahkan dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit bagian bahunya,” jelas Hendra.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Hendra meminta jajarannya, untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan,
Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.
“Kita minta seluruh jajaran baik di Polres dan Polsek-polsek untuk lebih ditingkatka patroli wilayah, karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya dini hari menjelang subuh,” tegasnya. (ASP)








