Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Sibolga, Rabu (6/8/2015). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dalam sebuah operasi yang digelar dini hari.
ASM alias AM (33) ditangkap di Jalan Jati Arah Laut, tepatnya di sebuah gang di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB
Tersangka pengedar sabu ini merupakan warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menyebutkan, penangkapan tersangka berkat metode undercover buy dan control delivery yang diterapkan pihak kepolisian.
“Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil klip merah yang berisi serbuk kristal putih, yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram,” kata Rahmad.
Selain itu, sambung Rahmad, ditemukan pula satu kotak rokok Dji Sam Soe berisi paket sabu, sebuah kaca pirex yang dibalut tisu, pisau lipat, pipet yang diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang disimpan di kantong celana tersangka.
“ASM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Robin,” timpal Rahmad.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, serta menetapkan tersangka secara resmi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sibolga dalam upaya memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Rahmad.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








