Kab. Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Kasus mafia tanah yang terjadi di tengah masyarakat sangat meresahkan dan memprihatinkan serta menimbulkan kerugian.
Keberadaan mafia tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi dengan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal.
Untuk memuluskan aksi mafia tanah, di duga bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara.
H. Satam pemilik lahan di Blok Batu Rante, Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Cijurey.
Isan Nurhasan perwakilan keluarga H. Satam, saat di konfirmasi menyebutkan, pada Tahun 1994 tanah lahan seluas 5.300 meter persegi di jual H. Satam ke PT Fajar, tetapi H. Satam baru menerima DP (tanda jadi) sebesar Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah, itupun di cicil beberapa kali.

Kemudian di tahun 2020, H. Satam menjual tanah ke Pak Frans dengan luas 3.500 meter persegi dan itu di ACC sama Ibu, dan Adik.
Di lahan tanah seluas 5.300 M² yang dijual ke PT FAJAR itu, pihak keluarga baru menerima uang tanda jadi (DP) dari PT FAJAR, sebesar Rp,7.200.000 (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah), yang diserahkan melalui perantara PT FAJAR, yaitu Uceng dan H. Ahmad.
DP sebesar Rp 7.200.000 itupun di berikan secara bertahap, ada yang dibayar Rp 2.000.000, Rp 200.000, dan Rp500.000, setelah di total jumlahnya Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah. Jadi tidak langsung menerima sebesar 7.200.000 rupiah, dan DP itu dari tahun 1994 sampai sekarang belum ada pelunasan, jelas Isan Nurhasan.
Nah, karena ada pengukuran baru katanya mau ada pelunasan.
Ternyata setelah di ukur, hasil pengukuran dari BPN dan BWWS sampai sekarang juga gak dikasih, apa lagi pelunasan gitu. Sedang bukti pemilikan tanah Gerik dan pembayaran PBB masih atas nama H. Satam.

Lanjut Isan Nurhasan perwakilan dari keluarga H. Satam, menegaskan, masalah ini kita pertanyakan ke desa, ternyata tanahnya udah gak ada. Nah, katanya disitu dilampirkanlah SPH dari PT, kita tetep terus berontak gitu pak, “tidak pernah menjual kan,” iya tidak pernah menjual, karena benar-benar tidak pernah menjual.
Perwakilan dari keluarga H. Satam mendatangi kantor desa untuk musyawarah, sama pihak desa swadaya, kita musyawarah di desa dan akhirnya adalah nominal dari pihak desa itu Rp 38.000.000 hasil musyawarah, angka Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah itu dari semua tanah. “Loss tanah”, kita menolak karena tidak sesuai “dengan yang sekarang,” iya terus kita ngelawan terus, ya intinya cari-cari bukti terus, akhirnya kan kita menemukan disitu bukti bukti.
Intinya dari pihak BBWS itu ada atas nama si A, atas nama itu sudah pecah jadi beberapa SPH. Waktu kita ada pertemuan di kantor desa, diperlihatkan peta tanah bapak saya itu, nah ke Pak Frans itu ada 2 (diluar yang sah dijual H. Satam ke Frans), jadi pak Sulaiman itu memalsukan karena menjual ke Pak Frans dengan segel, gitu, lugas Isan Nurhasan.
Penulis : R-002
Editor : Priyatna








