RANTAUPRAPAT || Sangkakala 7
Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja, 2 orang pria diringkus oleh personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan lintas Sumatera, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kuala Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, didepan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Terungkapnya Kedua terduga pelaku yang diringkus, masing-masing, JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38) keduanya warga Bekasi. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 Kg (brutto).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, SH., MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, Kamis (28/98/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan melintas 1 unit Truk Box warna kuning sedang membawa narkotika dari arah Medan menuju Rantauprapat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II, IPDA R.Situngkir SH, melakukan penyetopan didepan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu, namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan tancap gas sehingga menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan, kemudian truk terus melaju menuju arah Jalinsum Guntingsaga.
Pada saat dilakukan pengejaran sopir truk membuang beberapa bungkusan, kemudian didepan Pos timbangan LLAJ Membang Muda truk dapat dihentikan dan berhasil diamankan.
“Selanjutnya, team opsnal melakukan penyisiran sepanjang Jalinsum tempat pembuangan bungkusan, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto),” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres labuhan batu.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








