Polres Humbahas Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Bandar dan 26 Paket Sabu Siap Edar di Amankan

- Redaktur

Sabtu, 13 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Komitmen Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dalam menutup ruang peredaran narkoba di wilayah hukumnya semakin tegas.

Kembali jajaran anggotanya dari Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam menangkap 2 bandar dan 1 orang kurir berikut 26 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan di rumah milik salah seorang bandar berinisial MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekira pukul 01.00 WIB dinihari.

Selain MHS, tim gabungan juga mengamankan dua orang lainnya yaitu AS (21), warga Kota Duri Riau yang berperan sebagai kurir, dan ET (36), perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi yang juga berperan sebagai bandar.

Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, pengungkapan ini di informasikan usai dilakukannya tahap pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, Sabtu, 13/09/2025.

“Demi kepentingan penyelidikan, sejak awal penangkapan hingga sekarang, tim masih bekerja menelusuri jaringan dan keberadaan pihak lain yang terlibat,” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar dengan rincian 14 paket besar dan 12 paket kecil.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.820.000 yang diduga hasil penjualan, dua timbangan elektrik, tiga alat isap sabu (bong), tiga unit handphone android, satu kartu ATM, mancis, serta plastik klip kosong yang diduga untuk pemaketan narkoba.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menguatkan keterangan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.

“Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Humbahas juga berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB