Foto : H. Irpan Haeroni, SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, melaksanakan Reses Ketiga Tahun Sidang 2024-2025, di Ruko Pasar Bersih, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia. Minggu (14/09/2025) (Sangkakala 7/Ist).
Kab. Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Adikarya Parlemen :
H. Irpan Haeroni SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, H. Irpan Haeroni, SM, melaksanakan kegiatan Reses Ketiga Tahun Sidang 2024–2025 di Ruko Pasar Bersih, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Minggu 14/09/2025.
Dalam sambutannya, Irpan Haeroni anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 9 Kabupaten Bekasi mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan di masa persidangan tahun 2024/2025, dikerjakan dengan semangat efesiensi serta pembatasan anggaran. Pertemuan ini menjadi forum dialog antara warga dan wakil rakyat.
Lanjut H. Irpan Haeroni, SM, reses ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 88 ayat 5 menyatakan bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
“Kami akan memastikan bahwa hasil reses ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembangunan di Jawa Barat,” ujarnya.
Kegiatan Reses Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 ini, disambut antusias oleh puluhan warga, banyak peserta menyampaikan pentingnya kegiatan yang sama dilaksanakan secara berkelanjutan, agar masyarakat tidak hanya memahami aturan yang ada, tetapi juga mendapatkan akses terhadap program-program yang telah disediakan oleh pemerintah.
Reses Ketiga DPRD Jawa Barat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi.
Kegiatan reses dilaksanakan untuk mendengar langsung kebutuhan dan harapan masyarakat. Langkah tersebut mencerminkan semangat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang menjadi landasan kerja DPRD.
Aspirasi yang diterima tidak hanya dicatat dan ditampung, namun diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan, perencanaan anggaran, serta pengawasan terhadap program pemerintah daerah, ungkap H. Irpan.
DPRD Provinsi Jawa Barat berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, tegasnya.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna








