Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus penyalah gunawan narkotika ini berawal dari informasi warga, terkait keresahan masyarakat adanya aktifitas transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin langsung Kanitres IPDA. Ramadhan Hilal, SE., SH, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Citra Yani Barus, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB setelah tim gabungan Opsnal Polsek Kualuh Hulu dan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, SE,” ujar AKP Nelson.
Seorang pria dewasa berinisial H alias Handoko (24 thn) diringkus di sebuah Gubuk di Lingkungan III Kampung Toba, Aek Kanopan Timur, Kualuh Hulu, Jumat (17/10/2015) pukul 22.15 malam.
Menurut kronologi kejadian, tim menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengamatan, dan berhasil pengamanan inisial H di dalam gubuk, saat sedang mengecak narkotika jenis sabu-sabu.
Kanitres Ramadhan Hilal dan team menyita satu bungkus plastik klip transparan sedang dan dua bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.99, satu buah timbangan elektrik, satu buah sekop terbuat dari pipet serta delapan bungkus plastik klip kosong yang terletak didepannya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Citra Yani Barus, SH., MH, dalam keterangan pers nya, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami akan terus intensifkan patroli serta penyelidikan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda, ujar Kapolsek.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tutupnya mengakhiri.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








