Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Dalam rangka menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dan disituasi bencana alam, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengeluarkan surat edaran larangan menaikkan harga dan menimbun barang.
Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH .,Nomor 500/3809/ESDA/12/2025 tertanggal 05 Desember 2025.
Surat edaran mengingat bencana alam yang telah terjadi di Propinsi Sumatera Utara termasuk di wilayah Kab Humbahas.
Dalam Surat Edaran Pemkab Humbahas di nyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan terus memantau situasi ekonomi dan sosial secara aktif.
Kepedulian Pemkab Humbahas mengeluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada pelaku usaha grosir dan eceran agar tidak menimbun stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang di miliki untuk di perjual belikan kepada masyarakat.
Surat edaran juga di sampaikan kepada pengusaha SPBU, Agen, Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi agar tetap melayani masyarakat sebagaimana SOP yang berlaku.
Dalam surat Edaran Pemkab Humbahas terus melakukan koordinasi intensif dengan Pertamina, instansi terkait, serta SPBU di Wil Kab Humbahas untuk memastikan kelancaran pasokan BBM, percepatan distribusi, serta upaya normalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Humbahas mengharapkan kerjasama seluruh pihak untuk memastikan suasana tetap stabil dan terkendali selama pemulihan pasca bencana serta dalam situasi keterbatasan pasokan BBM saat ini.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










