Menyambut Natal dan Tahun Baru 2026, Pemkab Humbahas Keluarkan Surat Edaran Larangan Menaikkan Harga dan Menimbun Stok Barang

- Redaktur

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Dalam rangka menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dan disituasi bencana alam, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengeluarkan surat edaran larangan menaikkan harga dan menimbun barang.

Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH .,Nomor 500/3809/ESDA/12/2025 tertanggal 05 Desember 2025.
Surat edaran mengingat bencana alam yang telah terjadi di Propinsi Sumatera Utara termasuk di wilayah Kab Humbahas.

Dalam Surat Edaran Pemkab Humbahas di nyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan terus memantau situasi ekonomi dan sosial secara aktif.

Kepedulian Pemkab Humbahas mengeluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada pelaku usaha grosir dan eceran agar tidak menimbun stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang di miliki untuk di perjual belikan kepada masyarakat.

Surat edaran juga di sampaikan kepada pengusaha SPBU, Agen, Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi agar tetap melayani masyarakat sebagaimana SOP yang berlaku.

Dalam surat Edaran Pemkab Humbahas terus melakukan koordinasi intensif dengan Pertamina, instansi terkait, serta SPBU di Wil Kab Humbahas untuk memastikan kelancaran pasokan BBM, percepatan distribusi, serta upaya normalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Humbahas mengharapkan kerjasama seluruh pihak untuk memastikan suasana tetap stabil dan terkendali selama pemulihan pasca bencana serta dalam situasi keterbatasan pasokan BBM saat ini.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP
Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte
Pemkab Tapteng Lakukan Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing Anak Penyintas Bencana
Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte

Rabu, 16 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Tapteng Lakukan Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing Anak Penyintas Bencana

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Berita Terbaru