Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Seorang konsumen salah satu Perumahan Rancabungur mengaku kecewa terhadap pelayanan saat proses akad di salah satu bank milik negara, Bank BTN yang berlokasi di Jalan Pengadilan, Kota Bogor. Kekecewaan tersebut muncul setelah konsumen menilai adanya tindakan petugas bank yang dianggap melanggar privasi pribadi. Senin, 29/12/2025.
Menurut pengakuan konsumen Saeful, dalam proses akad kredit yang berlangsung belum lama ini (Senin, 22/12/2025) Pukul 13.00 WIB, petugas bank diduga membuka dan melihat isi telepon genggam (HP) milik konsumen tanpa izin yang jelas. Padahal, konsumen menegaskan bahwa objek yang dibahas merupakan perumahan rancabungur, sehingga data pribadi di dalam HP seharusnya tidak menjadi konsumsi pihak lain.
“HP itu bersifat pribadi. Apalagi ini tanah milik developer, bukan sengketa. Saya merasa tidak nyaman ketika petugas membuka dan melihat HP saya,” ujar Saeful.
Konsumen menilai tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan karena menyangkut privasi dan data pribadi yang dilindungi. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan pihak bank dapat lebih menghormati hak-hak nasabah dalam setiap proses pelayanan, khususnya saat akad kredit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BTN Cabang Jalan Pengadilan Kota Bogor terkait keluhan tersebut. Diharapkan pihak bank dapat memberikan klarifikasi serta evaluasi internal demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip profesionalisme dan perlindungan data pribadi dalam layanan perbankan, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak privasi.
Penulis : KB-040
Editor : Priyatna








