Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga Sinarta Tarigan, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Humbang Hasundutan, Jumat (30/01/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku efektif tahun 2026, serta selaras dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan bagi anak.
Kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menghadirkan pendekatan penanganan anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada masa depan.
“KUHP baru membuka ruang lebih luas bagi pidana alternatif. Untuk anak, pendekatan ini penting agar proses hukum tidak memutus masa depan mereka, tetapi justru membentuk tanggung jawab sosial,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sibolga menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat akan dilakukan dengan pendampingan pembimbing kemasyarakatan, serta melibatkan peran pemerintah daerah dalam penyediaan kegiatan yang bersifat mendidik dan bermanfaat bagi lingkungan sosial.
Melalui MoU ini, Pemkab Humbang Hasundutan diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sesuai KUHP dan KUHAP, sekaligus memperkuat reintegrasi sosial anak agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara wajar di tengah masyarakat.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








