Sangkakala 7 || Kabupaten Labura, Sumut
Menindaklanjuti informasi masyarakat, dan sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu kembali dibuktikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat dan berhasil menangkap dugaan seorang pria yang sebagai pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial S alias Sopian alias Pian (49), warga Dusun II Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di kawasan areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya di pinggiran sungai, Dusun IV Desa Sidua-Dua.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramdhan Hilal, SE, SH kepada awak media, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dan Kanit Reskrim menerangkan, “Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 19.40 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkotika di areal perkebunan sawit pinggir sungai, Dusun IV Desa Siduadua. Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.”
Kemudian setelah bergerak menuju lokasi target, petugas melakukan observasi dan penyergapan. Hasilnya, seorang pria diketahui bernama Sopian alias Pian berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,84 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Ipda Ramadhan Hilal menambahkan, “Pada saat diamankan, pelaku sedang duduk menunggu pembeli. Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam topi milik pelaku,”
Tidak berhenti sampai di situ, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjual belikan.
“Dari keterangan terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diakuinya milik pribadi untuk dijual. Barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama IMAN, warga Desa Siduadua, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan atau lidik.”
Usai penangkapan, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tindak lanjut penyidikan masih terus berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman terhadap terduga pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, hingga rencana pelimpahan perkara ke Satuan Reserse Narkoba, dimana pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Ujar perwira jebolan SIP angkatan 52 tersebut.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








