Sangkakala 7 || Kabupaten Labura, Sumut
Mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi penyalahgunaan narkotika, tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, berhasil ringkus satu orang dan seorang lagi pelaku kabur melarikan diri.
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP. Citra Yani Br Barus S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda. Ramadhan Hilal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, merupakan informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli narkoba.
Kanit Reskrim menerangkan, setelah melakukan penelusuran, tepatnya hari Senin (25/6) sekitar jam 16.00 WIB di Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tim Reskrim yang dipimpin Kanit reskrim berhasil menyergap dua orang sedang berboncengan mengenderai sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika, saat ditangkap 1 orang yang dibonceng lolos kabur melarikan diri.
Kemudian Ipda. Ramadhan Hilal menambahkan, Saat digeledah dari salah satu pelaku yang ditangkap inisial HFH, Lk, 26 Tahun, warga Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,57 gram yang dibalut lakban warna cokelat, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut kepunyaannya dan diperolehnya dari yang berinisial R, warga di Lk.II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti, narkoba jenis sabu, satu unit handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa plat, serta uang sebesar Rp.230.000, diamankan sementara di Mapolsek Kualuh Hulu, kata Kanit Reskrim tersebut.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








