Foto : Tersangka M diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (13/2/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial M (41), warga Kota Sibolga, bersama 5,07 gram sabu, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap polisi di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Jumat (13/2/2026), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP AM Purba menyampaikan, tersangka ditangkap di pinggir jalan saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ahmad Dahlan Sibolga,” ungkap AM Purba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Purba, Satres Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik profiling dan observasi.Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.
Tim kemudian melakukan surveillance (pembuntutan) saat tersangka bergerak menuju arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Setibanya di lokasi, polisi mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai tersangka, ditemukan sabu seberat 5,07 gram, yang diperoleh dari seorang pria bernama Nando,” jelas Purba.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Nando, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut yang akan kita dilakukan meliputi, penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penerbitan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Purba.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










