Kejari Humbahas Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi, Negara Pulihkan Rp387 Juta

- Redaktur

Senin, 16 Maret 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dan pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap terpidana Halomoan Jetro Amstrong Manullang, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program persampahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Merdiosman Purba, S.H., M.H., Kasubsi Pidana Khusus Bintang David Ristanto Manurung, S.H., serta jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Humbahas.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Humbahas menerima pembayaran dari terpidana yang kemudian disetorkan ke kas negara dengan rincian sebagai berikut:
Pidana Tambahan Uang Pengganti: Rp337.142.787
Pidana Denda: Rp50.000.000
Sehingga total dana yang berhasil dipulihkan untuk negara mencapai Rp387.142.787.

Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 26 Juni 2025.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn tanggal 28 Agustus 2025, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 370 K/Pid.Sus/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Seluruh dana tersebut sebelumnya dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Humbahas pada Bank Mandiri Cabang Doloksanggul. Pada hari yang sama, dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dipulihkan tersebut merupakan hasil perhitungan auditor dari Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi melalui proses hukum, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

“Dengan terlaksananya eksekusi pidana badan, pembayaran uang pengganti, pidana denda hingga biaya perkara secara tuntas, hal ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Humbahas dalam memberantas tindak pidana korupsi secara paripurna,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus disertai dengan upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Kejari Humbahas menegaskan akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tahap akhir, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, guna memastikan tegaknya supremasi hukum serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Upaya pemulihan kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus pengawasan penggunaan keuangan negara di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB