Vindo Nikmati Sigaret Begu (Ganja) Sambil Menghayalkan Surga Dunia, Akhirnya Hirup Udara di Kamar Prodeo.

- Redaktur

Sabtu, 11 September 2021 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT | Sangkakala.tv –
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Tower TVRI di dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (10/09/2021).

Petugas meringkus Alvindo Silalahi alias Vindo 23 tahun penduduk Huta Padang Desa Pancur Batu I Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara dan menggelandang tersangka ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Taput AKBP. Ronal FC. Sipayung SH. SIK. MH, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres Taput Jumat, 11/09/2021, menjelaskan : penggrebekan itu dilakukan setelah kita menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung.

“Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, kita melakukan pengrebekan terhadap Alvindo Silalahi di Tower TVRI Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung” .

Dalam pengrebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I Kec. Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1(satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah staples / hekter warna abu-abu, 1(satu) bungkus kertas tiktak/paper, barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya didalam lemari.

Saat di interogasi Alvindo Silalahi alias Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan Alvindo beserta barang bukti narkotika yang ditemukan Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Taput, pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WIB

2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang

Senin, 1 Jun 2026 - 23:10 WIB