Sangkakala7.tv || Kota Bogor, Jabar
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan sikap Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya yang mengkritik aksi inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Kota Bogor di proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Senin,06/04/2026.
Menurut Sugeng, kritik yang dilontarkan justru dinilai menyasar fungsi pengawasan DPRD yang secara konstitusional dilindungi undang-undang. Ia mengaku heran karena kelompok aktivis tersebut dianggap mencampuradukkan persoalan sidak proyek dengan isu lain, seperti BPJS hingga penahanan ijazah.
“Tugas anggota DPRD adalah melakukan pengawasan penggunaan anggaran oleh satuan kerja. Kewenangan itu diberikan oleh undang-undang. Dalam pelaksanaannya, pengawasan bisa dilakukan melalui sidak karena itu bagian dari tanggung jawab anggota dewan,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, proyek pembangunan fasilitas olahraga di GOR Pajajaran berada di bawah naungan Dispora dan menggunakan anggaran APBD Kota Bogor. Karena anggaran tersebut dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaannya berjalan sesuai aturan.
“Karena anggaran dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD, maka kami juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya tetap on the track,” katanya.
Ia menilai, para aktivis seharusnya berada di garis yang sama dengan DPRD dalam mengawal pembangunan agar terhindar dari potensi penyimpangan atau praktik korupsi. Kritik yang dinilai tidak relevan, kata dia, justru berpotensi membiaskan esensi pengawasan.
“Kalau sebagai aktivis seharusnya ikut mengawasi pembangunan proyek GOR Pajajaran, bukan malah membiaskan fungsi pengawasan dengan isu lain seperti BPJS atau penahanan ijazah. Itu tidak nyambung,” tegasnya.
Sugeng juga menantang para aktivis, termasuk KPP Bogor Raya, untuk konsisten dalam mengkritisi penggunaan anggaran proyek pemerintah daerah. Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan temuan di lapangan secara prosedural, baik terkait kesalahan administratif maupun dugaan tindak pidana.
Terkait hasil sidak Komisi IV di proyek GOR Pajajaran, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana meminta klarifikasi atas sejumlah temuan di lapangan. Sugeng menyebut, jika kendala proyek hanya bersifat teknis seperti faktor cuaca, hal tersebut masih dapat dimaklumi.
Namun demikian, ia menegaskan tindakan hukum harus ditempuh apabila ditemukan adanya pengurangan spesifikasi bahan yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
“Kalau hanya faktor teknis seperti cuaca tentu masih bisa dipahami. Tetapi jika ada pengurangan spesifikasi bahan yang memengaruhi mutu bangunan, itu harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sugeng melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat fungsi pengawasan lembaga negara.
“Saya justru bertanya, apakah pihak KPP Bogor Raya ini aktivis pengawas atau justru centeng dari pihak pelaksana proyek atau pemenang lelang?” pungkasnya.
Sugeng berharap masyarakat, termasuk LSM dan kelompok aktivis, tetap kritis dalam mengawal pembangunan di Kota Bogor tanpa mengaburkan esensi fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








