Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

- Redaktur

Rabu, 22 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Sampang, Jawa Timur
Sidang lanjutan ke-11 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa proyek jalan lapen tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hasan Mustofa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR menyampaikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek.

Di hadapan majelis hakim, Hasan menyebut bahwa kebijakan Penunjukan Langsung (PL) terhadap 12 Paket Proyek Lapen dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket dilakukan dengan mengacu pada pemahamannya atas petunjuk yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas saat itu.

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkap Hasan dalam persidangan.

Meski demikian, Hasan juga mengakui bahwa secara administratif dirinya tetap bertanggung jawab sebagai PPK. Ia menyatakan menyadari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, namun saat itu beralasan menjalankan tugas berdasarkan arahan yang dipahaminya.

“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat dihadirkan guna memberikan klarifikasi.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/04/2026), Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena perkara masih dalam proses hukum.

“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” singkatnya.

Upaya konfirmasi lanjutan terkait substansi keterangan yang disampaikan terdakwa belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Chalilurachman yang menjabat sebagai Kabag Barjas pada tahun 2020, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons pesan maupun panggilan yang disampaikan wartawan.

Facebook Comments Box

Penulis : HS

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB