Sangkakala 7 || Aek Kanopan, Sumut
Polsek Kualuh Hulu kembali tangkap 2 orang pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu Ipda. Ramadhan Hilal. SH., MH, menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga, adanya dua (2) orang pria memiliki barang terlarang.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah mendapat informasi akurat dan mendapat perintah dari Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Citra Yani br Barus, SH., MH, tim Opsnal yang dipimpinnya langsung menelusuri informasi tersebut, dan hanya hitungan jam (28/04), sekitar jam 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mendeteksi keberadaan kedua orang tersebut, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di pondok kebun sawit milik masyarakat dan dari genggaman tangan kiri salah seorang pelaku ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10.10 gram, beserta barang bukti berupa satu (1) buah iPhone warna hitam dan satu (1) buah Handphone Infinix warna biru.
Kedua pelaku mengaku berinisial DT N (31 tahun) warga Jalan Angkatan 66 Wonosari Lk.I Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan ADP (22 tahun) Warga Dusun IV, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian kedua pelaku tersebut mengakui BB tersebut kepunyaannya dan diperolehnya dari yang bernama Ihsan di daerah Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan akan dijual ke Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk sementara diamankan di mapolsek Kualuh hulu, “Ungkap Kanit Reskrim tersebut.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








