Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Luhut Nababan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkannya ke pihak kepolisian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/36/III/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut diterima pada 17 Maret 2026.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain STPL, pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 06 April 2026 dari Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan telah diterima dan Unit Reskrim telah ditunjuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
Namun demikian, Luhut Nababan mengaku hingga kini belum mendapatkan perkembangan lanjutan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut pengakuannya, sekitar dua minggu lalu dirinya datang langsung ke Polres Humbang Hasundutan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya.
Saat menanyakan kepada salah seorang juru periksa, ia mengaku diminta untuk bersabar.
“Sabar, ini bukan seperti makan cabe,” ujar petugas tersebut sebagaimana disampaikan oleh Luhut Nababan.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., ketika ditemui di Mapolres Humbahas menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Senin (11/05/2026).
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Luhut Nababan juga menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya.
Warga Desa Nagasaribu itu menyebut dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama sehingga dirinya merasa dirugikan.
Menurut keterangannya, peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut terkait persoalan tanah yang kemudian memicu dugaan penganiayaan.
Dengan kondisi tubuh yang tidak seimbang dibanding lawannya, ia mengaku hanya bisa pasrah saat menghadapi kejadian tersebut.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna








