Kab. Bekasi | Sangkakala.tv –
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat Polres Metropolitan Bekasi meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram, pada Hari Senin (27/9/2021) sekitar Jam 13.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengungkapkan, kedua pelaku berinisial J (36 ) dan S (42) kerap beraksi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang.
Keduanya Dibekuk di perumahan Telaga Pesona L, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek AKP Tribuana Roseno mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di sekitar lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering di lokasi penangkapan.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengatakan, Reskrim Yang dipimpin Kanit Reskrim akhirnya menangkap K (35)dan E(40) dirumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dalam penggeledahan ditemukan ganja seberat 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka, ” kata Kapolsek.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkas Kapolsek Cikarang Barat.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buruh serabutan. “Konsumennya menyasar para remaja,” katanya.
Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian.
Kapolsek akan terus memberantas pelaku peredaran Narkoba yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi.(ASP)








