KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Warga Pemukiman Bantaran kali Kampung Rawa Makmur di sambangi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Polsek Cikarang Utara, Polres Kabupaten Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, bersama petugas desa turun langsung ke Kampung Rawa Makmur Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi, pada Kamis 30/9/2022.
Sebelum turun ke lokasi, personil sempatkan diri melakukan Apel pasukan di Kantor Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara yang di pimpin oleh Kasie Ops Satpol PP Eko Teguh.
Een M Fansyuri Sekdes Waluya saat di lokasi menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap warga bantaran sungai yang sudah tertib dan teratur di saat surat pemberitahuan tahap pertama yang baru akan di berikan, mereka sebagai warga sudah sebagian memundurkan bangunannya sendiri, ” ujar Sekdes.
Selain Sekdes Desa Waluya tampak hadir Kasie OPS Satpol PP Eko teguh beserta anggotanya, Kanit Sabara Polsek Cikarang Utara, AKP Farukhan, Satuan Kodim Ba’Ops Sertu Suhartono serta 2 Personil Babinsa Koramil 07 Cikarang Kota, Babinsa Sukatani 2 Personil, unit Inteldim dan PROV Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Saat di jumpai awak media Ba’ops Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Sertu Suhartono menyampaikan, bahwa kami mewakili kodim 0509 hanya mengawali kegiatan ini agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, alhamdulilah juga masyarakat sekitar bantaran sungai yang di kampung Rawa Makmur saat di berikan surat pemberitahuan mereka pada tertib, sesekali kita juga tak lupa memberikan himbauan agar tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Hal senada juga di katakan Kasie Ops Satpol PP Eko Teguh dilokasi yang sama juga menyampaikan, saat memberikan surat pemeritahuan, agar masyarakat ikuti Vaksinasi, dan patuhi Prokes “ungkap Eko kepada awak media.
Eko juga menambahkan bahwa penghuni bantaran kali kampung Rawa Makmur Desa Waluya sebetulnya bukan di gusur akan tetapi akan di buat badan jalan untuk jalur lintasan dari tepi sungai Cilemah Abang, warga hanya perlu mundur sedikit karena akan dibuat jalan penataan kota infrastruktur jalan sesuai dengan Perda no 4 tahun 2012 Kabupaten Bekasi, “tutupnya. (Wiro)








