Lapas Kelas IIA Cikarang Over Kapasitas, Lakukan Pemindahan 18 Orang Narapidana.

- Redaktur

Jumat, 8 Oktober 2021 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi | Sangkakala.tv –
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang lakukan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di tempat tersebut, pada Kamis malam 07 Oktober 2021.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Kamtib, lebih spesifik yaitu tindak lanjut pelanggaran tata tertib yg dilakukan oleh warga binaan, memindahkan warga binaan yg memiliki resiko tinggi dan juga mengurangi over kapasitas yang terjadi pada Lapas Kelas IIA Cikarang, dimana per tanggal 7/10/2021 dihuni sebanyak 1.706 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas 1.130 orang.

Mengingat Banyaknya angka kriminalitas di daerah Kab.Bekasi yg mengakibatkan tingginya tingkat hunian di rutan polsek, polreta yang saat ini berjumlah 200, maka Lapas Cikarang mengambil salah satu langkah progresif dengan melaksanakan kegiatan pemindahan WBP ke Lapas lain.

Kalapas memerintahkan 10 orang Jajaran Pengamanan yang dipimpin oleh Yogi Suhara Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 07 Oktober 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 3336 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melaksanakan kegiatan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Sebagai bentuk sinergitas antar APH (Aparat Penegak Hukum), Lapas Cikarang dalam hal ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum Terkait yaitu Kepolisan Sektor Cikarang Pusat dgn menugaskan 2 orang anggota Kepolisian sebagai petugas bantuan pengawalan dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan diawali dengan apel petugas yang dipimpin oleh Fadly Rahman Safaat Kasubsi Keamanan Lapas Cikarang dan dilanjutkan dengan pembagian tim serta penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan.

Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik serta penggeledahan badan dan barang serta melaksanakan pemeriksaa kesehatan dan juga antigen terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum diberangkatkan untuk dipindahkan” ujar Kalapas Cikarang, S.E.G Johannes.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Lapas Cikarang secara maksimal melakukan langkah 2 pencegahan terjadinya gangguan kamtib dan sehingga dapat mewujudkan peri kehidupan yang lebih baik dan manusiawi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, ” tegas S.E.G Johannes. (ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Bupati Tapteng Sampaikan Ranperda APBD TA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana dan Ketahanan Daerah
Sidak Tiga Dapur MBG, Bupati Humbahas Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan
468 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana
Sekdakab Tapteng Tutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI
Bupati Tapteng dan Satgas PRR Pusat Tinjau Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Kecamatan Tukka
Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora Pada Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati
Bupati Humbahas Bahas Hibah Aset Tanah dan Relokasi Kantor KPU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Sidak Tiga Dapur MBG, Bupati Humbahas Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:29 WIB

468 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Sekdakab Tapteng Tutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Bupati Tapteng dan Satgas PRR Pusat Tinjau Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Kecamatan Tukka

Berita Terbaru