Polda Metro Jaya Gerebek PT. Indo Tekno Nusantara, Diduga Menjalankan Praktik Pinjaman Online Atau Pinjol Ilegal.

- Redaktur

Jumat, 15 Oktober 2021 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Sangkakala.tv –
Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polsek Cipondoh Gerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Tangerang, terkait pinjol ilegal di Tangerang, Banten. Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 11.00 s.d 14.30 WIB.

PT. Indo Tekno Nusantara (ITN) bergerak dibidang Pinjaman Online, yang berlokasi di Rukan Crown Blok C1 No. 1-7 lantai 1-4 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang.

Penggerebekan dilaksanakan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan karena diharuskan membayar pinjaman yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam dan mendapatkan teror serta intimidasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telepon dari para pelaku Pinjol yaitu dengan kata – kata kasar dan diancam akan dilaporkan ke Polisi.

Mulfen Rinaldi (59 thn), salah seorang korban yang beralamat di Jl Meruya Selatan No. 79 RT. 004/001 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta barat mengatakan ; berawal dari meminjam sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus rupiah) pada tahun 2018 yang kemudian tagihannya sekarang membengkak hingga mencapai Rp 104.000.000,- (Seratus Empat Juta rupiah).

Penggerebekan dilakukan karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan berlokasi di Green Lake. Di sini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal dan 10 ilegal, Perusahaan pinjol itu telah beroperasi sejak 2018. ” Kata Yusri kepada wartawan di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang karyawan diamankan Polda Metro Jaya beserta sejumlah barang ikut disita seperti dokumen dan belasan komputer sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan pasal Manipulasi data elektronik dan atau pengancaman melalui media elektronik pasal 35 JO pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Majid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru