BANTEN | Sangkakala.tv –
Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polsek Cipondoh Gerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Tangerang, terkait pinjol ilegal di Tangerang, Banten. Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 11.00 s.d 14.30 WIB.
PT. Indo Tekno Nusantara (ITN) bergerak dibidang Pinjaman Online, yang berlokasi di Rukan Crown Blok C1 No. 1-7 lantai 1-4 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang.
Penggerebekan dilaksanakan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan karena diharuskan membayar pinjaman yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam dan mendapatkan teror serta intimidasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telepon dari para pelaku Pinjol yaitu dengan kata – kata kasar dan diancam akan dilaporkan ke Polisi.
Mulfen Rinaldi (59 thn), salah seorang korban yang beralamat di Jl Meruya Selatan No. 79 RT. 004/001 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta barat mengatakan ; berawal dari meminjam sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus rupiah) pada tahun 2018 yang kemudian tagihannya sekarang membengkak hingga mencapai Rp 104.000.000,- (Seratus Empat Juta rupiah).
Penggerebekan dilakukan karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan berlokasi di Green Lake. Di sini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal dan 10 ilegal, Perusahaan pinjol itu telah beroperasi sejak 2018. ” Kata Yusri kepada wartawan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang karyawan diamankan Polda Metro Jaya beserta sejumlah barang ikut disita seperti dokumen dan belasan komputer sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal Manipulasi data elektronik dan atau pengancaman melalui media elektronik pasal 35 JO pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Majid)








