Polda Metro Jaya Gerebek PT. Indo Tekno Nusantara, Diduga Menjalankan Praktik Pinjaman Online Atau Pinjol Ilegal.

- Redaktur

Jumat, 15 Oktober 2021 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Sangkakala.tv –
Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polsek Cipondoh Gerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Tangerang, terkait pinjol ilegal di Tangerang, Banten. Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 11.00 s.d 14.30 WIB.

PT. Indo Tekno Nusantara (ITN) bergerak dibidang Pinjaman Online, yang berlokasi di Rukan Crown Blok C1 No. 1-7 lantai 1-4 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang.

Penggerebekan dilaksanakan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan karena diharuskan membayar pinjaman yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam dan mendapatkan teror serta intimidasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telepon dari para pelaku Pinjol yaitu dengan kata – kata kasar dan diancam akan dilaporkan ke Polisi.

Mulfen Rinaldi (59 thn), salah seorang korban yang beralamat di Jl Meruya Selatan No. 79 RT. 004/001 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta barat mengatakan ; berawal dari meminjam sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus rupiah) pada tahun 2018 yang kemudian tagihannya sekarang membengkak hingga mencapai Rp 104.000.000,- (Seratus Empat Juta rupiah).

Penggerebekan dilakukan karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan berlokasi di Green Lake. Di sini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal dan 10 ilegal, Perusahaan pinjol itu telah beroperasi sejak 2018. ” Kata Yusri kepada wartawan di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang karyawan diamankan Polda Metro Jaya beserta sejumlah barang ikut disita seperti dokumen dan belasan komputer sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan pasal Manipulasi data elektronik dan atau pengancaman melalui media elektronik pasal 35 JO pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Majid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB