*Belasan Ribu Obat Tanpa Ijin Edar Disita Ditreskrimsus Polda Sulteng, Satu Tersangka Dari Jakarta*

- Redaktur

Rabu, 20 Oktober 2021 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu-SULTENG | Sangkakala.tv –
Belasan ribu persediaan farmasi obat tanpa ijin edar diamankan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir,

Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan saudara MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu, hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keteranmgannya pada Selasa (19/10/2021) mengatakan ; pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu.

Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24 th) alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Jelas Didik.

Masih kata Didik, Penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.

Perkembangan kasusnya, pada hari ini Selasa (19/10/2021) kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng, terhadap tersangka dijerat Undang Undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 Milyar-Rp 2 Milyar.

Dihimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat, lebih baik apabila membeli obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik, tutup Didik.

(Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru

Pemerintahan

BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:59 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:47 WIB