KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Setiap perusahaan wajib menjalankan program K3 dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kehadiran safety man atau ahli K3 yang kompeten di setiap perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program K3 di setiap perusahaan.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970, yang mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Lebih lanjut lagi, UU NO 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa K3 merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik skala kecil, menengah ataupun yang besar.
Ada beberapa Riksa Uji yang harus dilakukan ;
• Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut
• Riksa Uji Elevator Dan Eskalator
• Riksa Uji Penanggulangan Kebakaran
• Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir
• Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi
• Riksa Uji Bejana Tekan Dan Tangki Timbun
• Riksa Uji Pesawat Uap/Ketel Uap
• Riksa Uji Instalasi Listrik
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nom : PER-03/MEN/TAHUN 1978, Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 3, 4 dan 5, sangat jelas diatur tentang persyaratan, wewenang serta kewajiban pengawasan dan ahli keselamatan kerja.
Puluhan oknum Pengawas K3 di wilayah Kabupaten Bekasi di duga menggiring perusahaan binaannya untuk riksa uji kepada puluhan pengusaha jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Diduga oknum pengawas menjadi calo riksa uji dan menggiring perusahaan binaannya ke PJK3 untuk melakukan riksa uji. Sesuai ketentuan Pengawas K3 tidak diperbolehkan melakukan riksa uji alat K3.
Penggiringan oknum Calo/Makelar Pengawas K3, mengakibatkan Pengawas spesialis PJK3 tidak dapat bekerja sesuai dengan keahliannya hingga tidak melakukan Riksa Uji lagi ke perusahaan tersebut.
Menurut sumber terpercaya yang tidak mau disebut jatidirinya, mengatakan ; para oknum pengawas umum diduga kong kali kong dengan penyedia jasa PJK3 dari hasil Makelar Uji Riksa atas binaannya pada perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Oknum-oknum pengawas (ASN) diduga berpenghasilan mencapai Ratusan Juta Rupiah per oknum setiap tahunnya. Diduga per oknum pengawas, memiliki ratusan perusahaan binaannya.
Lanjut sumber, biasanya para oknum pengawas meminjam atau menunjuk PJK3 yang dimiliki para ASN, sekarang para ASN tersebut sudah pengsiun.
Perlu dicatat badan usaha PJK3 yang dimiliki para ASN tersebut sudah lama digunakan para oknum pengawas, ucapnya.
Sudah menjadi rahasia umum, para pengawas yang sebelumnya bertugas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, jadi makelar Riksa Uji PJK3 yang dimiliki para oknum pensiunan ASN tersebut.
Para oknum Pengawas tersebut diduga memanfaatkan posisi jabatannya, untuk melakukan percaloan/makelar Riksa Uji pada perusahaan binaan. (R1/R2)








