KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Pemerintah Desa Cibatu Menggelar Musdesus, mengacu pada Perpres No ; 104 Tahun 2021, tentang penggunaan Dana Desa, Permendes No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Serta Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2022.
Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat 11/2/2022.
Acara Musdesus tersebut di hadiri oleh ; Sekdes Desa Cibatu Nean, Babinsa Cibatu, Serka Umardani, Kasie Kaur dan Staf Desa Cibatu, Ketua BPD dan Anggota Kadus dan RT/RW Desa Cibatu, Danton dan anggota Linmas Desa Cibatu, Ibu-ibu PKK, PKM, dan PSM Desa. Cibatu.
“Nean Sekdes Desa Cibatu dalam sambutanya, “kami mengundang seluruh Perangkat Desa, BPD, Ketua LPMD, Ketua RT, Ketua TP PKK, dan perwakilan Tokoh Masyarakat untuk membahas hal tersebut” mengenai penggunaan Dana Desa.
Hasil musyawarah yang di pimpin oleh Sekdes bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dalam rangka penetapan KPM BLT Dana Desa THN 2022 di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Saat diwawancarai Serma Umar Dani Babinsa Desa Cibatu Koramil 08 Lemahabang, menjelaskan bahwa Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19.
Serma Umar Dani mengatakan Setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2022.
Dalam musyawarah tersebut terdapat pengerucutan penerima disebabkan oleh beberapa aspek diantarnya terdapat penurunan jumlah penerimaan Dana Desa, kriteria penerima BLT Dana Desa dan Desa Cibatu termasuk dalam desa lokasi khusus (lokus) stunting dengan berdasarkan aspek-aspek tersebut pemerintah desa harus juga merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekwensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2021 agar segera di realisasikan.
Babinsa menjelaskan bahwa Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala prioritas di Tahun 2022 untuk direalisasikan, disamping dengan penyesuaian terhadap Suistanable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. ” Pungkasnya. (Wr)








