KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kuasa hukum Kepala Desa Segara makmur, ajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, terkait penahanan terhadap Agus Sopyan di Lapas Kelas II Cikarang.
Dalam persidangan perdana, yang hadir dari pihak Tergugat Satu dan Dua, sedang turut tergugat tidak hadir menurut majelis menyampaikan turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang padahal sudah dipanggil sehingga kata majelis persidangan hari ini tidak sah dan ditunda satu minggu,” kata Taruli Simanjuntak didampingi Iskandar Ikbal kepada awak media usai mengikuti sidang Pengadilan Negeri Cikarang. Rabu 16/2/2022.
Menurut Taruli, Gugatan itu diajukan Kuasa Hukum Agus Sopyan, berawal dari tindakan Kejaksaan pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor Kliennya (Red- Agus Sopyan dan membawanya Kliennya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021.
“Pada saat itu Kliennya masih berkerja, pada saat itu juga saat itu Klien saya telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Taruli.
“Anehnya, pada saat membawa Kliennya, Maruli menyebutkan Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah membawa Kliennya atau Surat yang senilai dan setara dengan itu, “kata Maruli Simanjuntak di Pengadilan Negeri Cikarang, (16/2/2022).
Selain itu, Maruli Simanjutak mengungkapkan pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Salinan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang katanya putusan. Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021.
“Pada saat dibawa Kejaksaan, Klien saya saat itu telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Maruli.
Maruli menyebutkan, Kliennya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021
Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari dari segenap dakwaan.
“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.
Taruli mengatakan selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang adalah perbuatan hukum.
“Atas dasar itulah, kita menggugat Kejari Cikarang ke penggadilan, Selain mengajukan gugatan di PN. Cikarang, Klien juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang dimaksud kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” Ucap Maruli.
(Asp)








