KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme setiap lima tahun Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) itu harus ditinjau karena perkembangan keadaan kota.
“Peninjauan Kembali RTR dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan”
Tahapan rancangan Perda, awal yang dilakukan sebelum dilakukan evaluasi, kegiatan penilaian kelengkapan substansi materi teknis, raperda, dan peta.
Ada dua tahapan utama sebelum materi teknis, Raperda, dan Peta diajukan untuk rekomendasi Gubernur yakni :
– Tahapan Penilaian kelengkapan substansi dan
– Tahapan Evaluasi.
Penilaian kelengkapan substansi materi teknis, Raperda, dan Peta dilakukan berdasarkan pada pedoman yang ada.
Berikut Tanya Jawab Sangkakala7.tv dengan Beni Saputra Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, melalui telepon seluler Whatsapp ;
1. Apa alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang ; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
• Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 ttg RTRW Kabupaten Bekasi berdasarkan Permen ATR/BPN 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR, Pasal 31 Ayat (1) Peninjauan Kembali RTR dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan. Pasal 32 Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis peninjauan kembali RTR sebagaimana dimaksud dalan pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan.
RTRW Kabupaten Bekasi sesuai Perda 12 tahun 2011 sejak ditetapkan belum mengalami perubahan.
2. Secara teknis, bagaimanakah Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan/melaksanakan target revisi RTRW ?
• Revisi RTRW Kabupaten Bekasi dapat dilakukan apabila terdapat perubahan lingkungan strategis seperti perubahan batas daerah dan perubahan kebijakan nasional yg bersifat strategis.
Seperti diketahui bahwa terdapat beberapa proyek strategis nasional yang ada atau melintasi kabupaten bekasi seperti kereta cepat Jakarta – Bandung, Inlandwaterways CBL, Tol Becakayu dll belum termuat dalan RTRW; dan terdapat perubahan batas daerah dengan wilayah berbatasan sesuai peraturan mendagri serta adanya perubahan batas garis pantai di pesisir pantai kabupaten bekasi yg belum dituangkan dalam rtrw sehingga menjadi alasan pentingnya revisi RTRW Kabupaten Bekasi.
Pada Tahun anggaran 2022 Dinas CKTR Kabupaten Bekasi menganggarkan kegiatan revisi RTRW, sejalan dengan kegiatan ini pada Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait Revisi RTRW; Target dari kegiatan ini dihasilkan Materi Teknis, Naskah Akademis, dan Rancangan Perda Revisi RTRW; dan diharapkan proses penyelesaian sesuai Pasal 5 Ayat (2) paling lama dalam jangka waktu 12 bulan.
3. Bagaimana arah pengembangan dan pola pemanfaatan ruang Kabupaten Bekasi agar dapat menciptakan pertumbuhan dan perkembangan yang lebih berimbang tanpa mengganggu kelestarian lingkungan ?
• Penyusunan Revisi RTRW selain terkait adanya perubahan kebijakan strategis dan perubahan batas administrasi tentunya melihat perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi dan kebutuhan ruang untuk kegiatan pembangunan.
Selain itu terbitnya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terkait penetapan lahan sawah dilindungi menjadikan perlunya menciptakan RTR yang lebih harmonis antara perlunya untuk menetapkan lahan sawah dilindungi, kebutuhan ruang untuk permukiman, dan industri.
4. Apakah kerja sama antar daerah tentang pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang, sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi ?
• Kerjasama maupun koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat sudah dilakukan dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang; bahwa dalam pengajuan penyusunan revisi RTR harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN; dalam pengawasan/penertiban sudah pernah dilakukan tindakan penertiban pelanggaran penataan ruang yang dilakukan secara sinergi antara kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
5. Berapa besaran nilai anggaran dalam APBD KABUPATEN Bekasi, untuk revisi RTRW ?
• Besaran anggaran yang direncanakan untuk Kegiatan Revisi RTRW pada Tahun Anggaran 2022 ini sebesar Rp. 2.200.000.000,- yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe 2 bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung.
6. Apakah rencana revisi RTRW Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan aturan UU Tata Ruang dan Permendagri ?
• Rencana Revisi RTRW Kabupaten Bekasi dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perubahannya dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan Khususnya Permen ATR/BPN no. 11 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No 15 Tahun 2021, tentang koordinasi Penyelengaraan Penataan Ruang; serta permendagri khususnya terkait perubahan batas administrasi Pemkab Bekasi dengan wilayah Administrasi Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Provinsi DKI Jakarta.
(R.001)








