KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Puluhan Ojek online datangi kantor Pembiayaan FIF Group Cabang Cikarang Central City, jalan Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu 18/5/2022.
Puluhan ojek online tersebut berkumpul dihalaman Kantor FIF sebagai bentuk solidaritas mendampingi temannya yang menjadi korban penarikan sepada motor secara paksa di tengah jalan oleh 2 orang mata elang yang mengaku ditugaskan oleh Perusahaan Pembiayaan FIFGroup, pada hari Selasa 17/5/2022 sore.
Korban Ngadimin (39) sebagai pemilik motor bernopol B 4200 FUU menuturkan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya tengah membawa kendaraanya, lalu saat tiba dikawasan industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, dirinya dipepet dua orang yang meminta secara paksa sepeda motor miliknya, lantaran telah menunggak anggsuran selama 3 bulan.
“Dua orang mepet saya yang mengaku dia dari FIF, dia mengambil motor saya istilah secara maksalah, dengan menunjukkan data-data angsuran saya, karena katanya saya sudah menunggak angsuran selama 3 bulan, ” jelas Ngadimin, Rabu 18/5/2022 didepan kantor FIFGroup Cabang Cikarang Central City, Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Lebih lanjut, kata Ngadimin, data yang ditunjukkan kepada dirinya berupa data angsuran sepeda motor miliknya, sehingga dirinya yakin bahwa dua orang tersebut adalah petugas dari FIFGroup, tapi tanpa menunjukan identitas resmi.
“Saya menyerahkan sepeda motor saya, karena memang saya ada tunggakan dan katanya bisa diselesaikan dikantor yang ada di Cifest, Cikarang Selatan, makanya saya yakin itu orang FIF, ” ujarnya.
Namun, setelah dirinya mendatangi kantor FIFGroup di Cikarang Selatan, untuk menyelesaikan masalah angsurannya tersebut, malah korban mendapatkan jawaban bahwa surat penarikan yang diberikan adalah palsu.
“Dia berbicara gini, surat ini nanti bisa buat diurus ke pihak kantor cabang di Cifest, nanti bisa diambil unit nya disitu untuk menyelesaikan masalah itu. Setelah saya kroscek ternyata unitnya juga tidak ada disini, ” lanjutnya.
“Kalau penjelasan pihak FIF data saya itu kalau sudah telat angsuran selama 3 bulan, data saya tersebar ke para mata elang, seperti itu katanya sih, ” kata Ngadimin.

Saat dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Cikarang Barat, Ngadimin mengaku laporannya belum bisa ditindak lanjuti, dan meminta dirinya untuk bisa melengkapi bukti surat penarikan asli dari FIFGroup sebagai perbandingan surat yang dianggap palsu oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
“Setelah saya lapor ke polisi ya ditolak, dari pihak kepolisian itu mintanya itu surat penarikan yang aslinya itu seperti apa ?, iya kalo ini kan palsu, jadi dari pihak Polsek Cikarang Barat itu tidak bisa menyetujui laporan itu, ” ungkapnya.
“Iya kalau saya yang penting unitnya ada, kan bisa saya selesaikan masalah tunggakan, ini unit juga malah gak ada, ” pungkas Ngadimin.
Sayangnya, pihak FIFGroup sendiri belum bisa memberikan keterangan secara resmi, saat diminta konfirmasi Security di perusahaan tersebut mengatakan, hanya divisi terkait diperusahaan tersebut yang bisa menjelaskan hal tersebut.
(W.017)








