RGR (26) Pengedar Obat Psikotropika Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaktur

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendal kembali mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengungkapkan “Pelaku berinisial RGR (26) warga Dusun Kauman Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH, Selasa (24/5/2022).

Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR (26) berhasil diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1000 butir trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal.

“Saat kita interogasi tersangka RGR mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(W.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB