RGR (26) Pengedar Obat Psikotropika Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaktur

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendal kembali mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengungkapkan “Pelaku berinisial RGR (26) warga Dusun Kauman Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH, Selasa (24/5/2022).

Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR (26) berhasil diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1000 butir trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal.

“Saat kita interogasi tersangka RGR mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(W.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru