POLRESTA BALIKPAPAN MENANGKAP 36 ORANG TERSANGKA NARKOBA DALAM UNGKAP 34 KASUS PEREDARAN NARKOBA.

- Redaktur

Jumat, 27 Mei 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan- Kaltim || SANGKAKALA 7 –
Jajaran Polresta Balikpapan terus menerus menekan dan mempersempit ruang gerak para peredaran jenis narkoba maupun pemakai narkoba di wilayah kota Balikpapan sejak bulan mei 2022, Polresta Balikpapan mengungkap 34 ( tiga puluh empat) kasus peredaran narkotika demikian dipaparkan Kasat Resnarkoba polresta Balikpapan Kompol.

Roganda (mantan Kapolsek Palaran Kota Samarinda) didampingi jajaran nya, dalam Konferesi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika, jumat (27/5) siang pukul 16.30 wita, di halaman polresta Balikpapan.

Kompol Roganda mengatakan, dari hasil yang akurat ungkap kasus di satuan Satresnarkoba Polresta Balikpapan ada( 23) kasus, Polsek Balikpapan Barat (8 ) kasus, Polsek Balikpapan Utara (1) kasus dan Polsek Balikpapan Timur (2) kasus, jadi keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, Polresta Balikpapan menetapkan 36 tersangka terkait peredaran narkotika dengan jumlah keseluruhan total barang bukti sabu 95,02 gram sabu dan 56,66 gram ganja.

Selain itu, lanjut Kompol Roganda, di gunung Bugis (Balikpapan Barat) saja ada 15 kasus yang berhasil di tangkap dan di dampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Polsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara.

Lanjut beliau, dari puluhan kasus tersebut setidak nya ada 4 (empat) kasus yang cukup menyita perhatian lantaran melibatkan para pengedar.

Pertama adalah pengungkapan kasus di Jln Soekarno – Hatta KM 3,5 Batu Ampar Balikpapan Utara, Rabu (18/5) lalu, kami berhasi menangkap wanita berinisial S (19) dengan barang bukti 10 paket Sabu seberat 15,84 gram, ” kata mantan Kapolsek Palaran Kota Samarinda Kompol Roganda.

Selanjut nya hari Kamis (19/5), Polisi berhasil menangkap seorang laki laki berinisial MJ (36) di Jalan MT. Haryono Sungai Nangka dengan barang bukti Ganja 5,66 gram, kemudian Polisi berhasil menangkap juga berinisial LK (36) di Jalan Mulawarman Balikpapan Timur, dengan barang bukti 15 Paket Sabu seberat 6,69 gram dan uang Rp 500.000,- .

Kemudian kata Kompol. Roganda menuturkan, Hari senin (23/5) malam, Polisi juga menangkap berinisial SD (51) di Perumahan BDS II , barang bukti sabu 24,5 gram, mereka semua ini merupakan sendikat pengedar, ” tegas Kompol Roganda.

Lanjut beliau mengatakan ; sejak Januari hingga bulan Mei 2022 ini, pihak nya mengamankan barang bukti dengan total 1037,39 gram sabu dan 1.156,66 ganja, oleh nya itu tegas Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, kami tak henti-henti nya untuk memperketat ruang gerak para pengedar NARKOTIKA di daerah wilayah Polresta Balikpapan, guna menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba yang sangat berbahaya bagi anak-anak generasi, ” tegas Kompol Roganda.

(W.080/R.001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB