*Polda Metro Jaya Bersama Polrestro Gelar 34 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di GLC Karang Tengah Ciledug*

- Redaktur

Sabtu, 4 Juni 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN || SANGKAKALA 7 –
Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di Green Lake City (GLC) Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6) kemarin.

Dalam rekontruksi tersebut, kedua tersangka memerankan 34 adegan saat menghabisi nyawa korban.

Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan menegaskan, rekontruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di Perumahan Fortune dan yang kedua di Green Lake City.

“Tadinya ada 22 adegan, tapi ternyata ada tambahan 12 adegan lagi. Di Perumahan Fortun lokasi pelaku bertemu dengan korban, sementara disini lokasi pembunuhannya, ” ungkap Widi di GLC, Jumat (3/6/2022).

Adapun adegan yang paling menonjol, kata dia ada di adegan pelaku kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban meninggal dengan cara menggorok lehernya dengan pisau cutter.

“Korban kembali lagi untuk memastikan korban meninggal dengan menggorok leher dan mukanya dengan cutter, juga mengambil HP dan STNK milik korban, ” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa korban meninggal pada adegan ke-31 pada saat kepala korban dipukul dengan martil sebanyak tiga kali. Kemudian, korban diseret ke dalam oleh pelaku.

“Menurut visum kematian korban akibat benturan dikepala, pada saat pelaku datang lagi sebenarnya korban sudah meninggal. Tapi untuk memastikan pelaku menggorok leher dan mukan korban menggunakan dua catter, ” tegasnya.

Sebelum rekontruksi, PMJ lebih merillis kronologis pembunuhan tersebut, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pembunuhan itu bermotif asmara.

“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF, tersangka bertambah kesal dan cemburu saat diperlihatkan isi chat Whatsapp korban.

“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu, ” ungkap Zulfan.

Saat bertemu, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak, disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.

“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red) tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur, ” pungkas Zulpan.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(KP.011)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB