Simpan Narkoba di Dalam Kos, Pria di Kendal Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaktur

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH berhasil menangkap seseorang pria berinisial IM (39) warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis alprazolam di tempat kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Rabu (15/6/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.

“Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo,” kata AKP Agus Riyanto.

Lebih lanjut menurut AKP Agus Riyanto, kemudian pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.

Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos ditemukan dua butir pil zypras, satu aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/trihex 1000 butir, lima strip pil merlopam, dua lorazepam masing-masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

“Saat di interogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” jelas AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami, ” tegas AKP Agus Riyanto.

Bagi AKP Agus Riyanto pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya. “Menurut saya, mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kendal.

IM kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal, ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Serahkan 247 SK Pegawai BLUD Puskesmas

Jumat, 16 Okt 2026 - 10:11 WIB