KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Team Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 25 unit motor berhasil di Curi di 23 Wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gedeon Arif Setiwan mengatakan, penangkapan ini berawal laporan masyarakat terkait maraknya pencurian dan kejadian pencurian motor di uploud di media sosial sehingga menjadi bukti awal kepolisian untuk bertindak. Pada hari Selasa 22/6/2022 di Halaman Kantor Humas Polres Bekasi.
“Berawal dari banyaknya curanmor dan tayang di media sosial menjadi bukti awal untuk bertindak dan pertanggung jawaban sosial kepada masyarakat, team Opsional Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap di duga pelaku (AS).

Kemudian sesuai hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di bengkel tambal ban di jalan Raya industri Kp. Pasir Gombong Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Lanjut, Kombes Gedeon Arif Setiawan menambahkan, tersangka utama (AS) melakukan pencurian di 23 TKP bersama dengan tersangka (AL) sebagai joki, dan tersangka Buluk (DPO) sebagai penadah hasil curian.
“Tersangka AS usia 36 tahun beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi tidak sendiri ditemani AL usia 16 tahun dibawah umur sebagai Joki dan tersangka Buluk sebagai penadah. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Buluk di daerah Sukakarya, Buluk tidak ditemukan hingga saat ini dan sedang dilakukan pengejaran (DPO) oleh petugas.
Dari tangan tersangka AS dan AL, Polisi menyita 2 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci magnet, 6 kunci leter T, 1 BPKB dan STNK, 1 korek api yang menyerupai Pistol.

Pengakuan tersangka ( AS ) telah melakukan pencurian sebanyak 25 unit dengan sasaran memilih Honda Beat .
“Motor Honda Beat lebih gampang di curinya hanya butuh 3 menit motor bisa di bawa kabur, ungkapnya (sambil memperagakan).
Tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutup Kombes Gedeon.
(W.017)








