Lapas Kelas IIA Cikarang dan Yayasan Rumah Sebaya Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

- Redaktur

Jumat, 24 Juni 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Yayasan Rumah Sebaya, kerja sama bertujuan membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bertempat di Ruang Rapat Lapas Cikarang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Veri Johannes, Plh. kepala seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, David Anderson, kepala subs seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Fauzi Rahman dan Ketua Umum Yayasan Rumah Sebaya, Mohammad Iwan Ikhsan.

Sebelum penandatangan dilakukan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menyampaikan ucapan terimakasih, atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan telah membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“kami pihak lapas kelas IIA Cikarang berterima kasih kepada Yayasan Rumah Sebaya yang mau bekerjasama dan telah membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus”ucap Pria yang akrab di sapa Very.

“dan kami berharap kerja sama ini terus berjalan dengan berkesinambungan dan dapat terjalin yang baik kedepannya”, tambah Very.

Sementera itu, pihak Yayasan Rumah Sebaya juga menyampaikan, program kedepannya akan semakin ditingkatkan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang maupun pihak Yayasan Rumah Sebaya sendiri.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan Ketua Umum Rumah Sebaya dapat berjalan dengan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru