POLISI TANGKAP LIMA PELAKU PENJUAL SUBSIDI BBM JENIS SOLAR

- Redaktur

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Satuan kriminal Khusus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang merupakan bahan bakar subsidi dari pemerintah, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan ribuan liter solar yang rencana akan di jual para pelaku dengan harga perusahaan.

YW (L/44 Th), RD (L/33 Th), MM (L/50 Th), EN (L/40 Th) dan AL (L/43 Th) lima pelaku penjual BBM jenis solar, hanya dapat tertunduk malu saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Metro Bekasi.

Para Tersangka di amankan karena kedapatan melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar yang di Subsidi Pemerintah.

Para pelaku di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.

Terungkapnya kejahatan pelaku setelah adanya laporan warga tentang maraknya penjualan BBM subsidi jenis solar yang di lakukan para pelaku di kampung Biyombong Rt. 002/005 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan warga, kemudian Unit VI Krimsus Polrestro Bekasi melakukan penindakan dan temukan fakta bahwa BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah merupakan milik pelaku RD, dengan memerintahkan 2 (dua) orang atas nama EN & AL.

Di hadapan petugas pelaku mengaku membeli BBM solar di SPBU di wilayah Ds. Batujaya Kabupaten Kerawang dengan cara menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu dengan dalih akan di gunakan untuk mesin pertanian.

Di SPBU tersebut masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu).

Setelah solar terkumpul Pengepul menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan harga Rp 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah).

“para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi kejahatannya dengan membeli solar subsidi kemudian di jual kepada warga dan perusahaan di wilayah Cilincing dengan harga industri yang tentunya sangat merugikan masyarakat, ” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan.

“setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” , beber Kapolres.

“para pelaku kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun, ” tandes Gidion.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru