POLISI TANGKAP LIMA PELAKU PENJUAL SUBSIDI BBM JENIS SOLAR

- Redaktur

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Satuan kriminal Khusus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang merupakan bahan bakar subsidi dari pemerintah, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan ribuan liter solar yang rencana akan di jual para pelaku dengan harga perusahaan.

YW (L/44 Th), RD (L/33 Th), MM (L/50 Th), EN (L/40 Th) dan AL (L/43 Th) lima pelaku penjual BBM jenis solar, hanya dapat tertunduk malu saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Metro Bekasi.

Para Tersangka di amankan karena kedapatan melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar yang di Subsidi Pemerintah.

Para pelaku di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.

Terungkapnya kejahatan pelaku setelah adanya laporan warga tentang maraknya penjualan BBM subsidi jenis solar yang di lakukan para pelaku di kampung Biyombong Rt. 002/005 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan warga, kemudian Unit VI Krimsus Polrestro Bekasi melakukan penindakan dan temukan fakta bahwa BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah merupakan milik pelaku RD, dengan memerintahkan 2 (dua) orang atas nama EN & AL.

Di hadapan petugas pelaku mengaku membeli BBM solar di SPBU di wilayah Ds. Batujaya Kabupaten Kerawang dengan cara menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu dengan dalih akan di gunakan untuk mesin pertanian.

Di SPBU tersebut masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu).

Setelah solar terkumpul Pengepul menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan harga Rp 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah).

“para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi kejahatannya dengan membeli solar subsidi kemudian di jual kepada warga dan perusahaan di wilayah Cilincing dengan harga industri yang tentunya sangat merugikan masyarakat, ” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan.

“setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” , beber Kapolres.

“para pelaku kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun, ” tandes Gidion.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB