PENGHUNI RUMAH TIDUR, KOMPLOTAN PENCURI BERAKSI HINGGA BERUJUNG DIPENJARA

- Redaktur

Kamis, 4 Agustus 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang-Jateng || Sangkakala7.tv –
Jajaran Polsek Tersono dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) yang terjadi diwilayah Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Video rekaman aksi komplotan pencuri tersebut viral beredar di
media sosial beberapa waktu lalu.

Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dan mengambil sebuah handphone dan ratusan uang tunai.

Pelaku pencurian berjumlah tiga orang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Identitas ketiga orang diduga pelaku tersebut berinisial J (39), S (39), keduanya warga Desa Kalices, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dan T (45) warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono.

S (39) adalah residivis baru keluar dari LP Magelang bulan januari 2022 dalam perkara Currat dan menjalani hukuman selama 5 th, sedangkan T (45) juga residivis pernah di hukum di LP Kendal dan di LP Boyolali dalam perkara yang sama.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan mengungkapkan, kejadian pencurian itu pada Rabu 20 Juli 2022 diketahui sekira pukul 03.20 WIB di rumah korban, warga Desa Pujut Tersono.
Mereka masuk ke dalam rumah lewat jendela kamar dangan cara dicongkel, setelah pelaku berhasil mengambil barang- barang milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu belakang

“Kami baru saja menangkap kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga. Modusnya, pelaku beberapa hari sebelumnya memantau, melihat keadaan sekitar rumah. Saat hari kejadian, masuk, mencongkel jendela kamar,”Ungkap AKP Erdi pada Rabu (3/8/2022) di Mapolsek Tersono.

Pemilik rumah saat itu sedang tidur di kamar, saudaranya melihat pintu kamar dibuka oleh seseorang yang tidak dikenal. Lalu Ia memberitahu korban kemudian mengecek CCTV di toko depan.

Setelah itu korban melihat jika di dalam ruang toko terdapat orang yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai tutup wajah. Kemudian Ia melihat jendela kamar sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan keadaan kamar sudah berantakan.

“Ketiga tersangka punya peran masing-masing, T (45) berperan mencari sasaran dan mengambar rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran yang kemudian menjemput kembali pelaku, Sedangkan S (39) mencongkel Jendela dan J (39) menangambil barang yang ada,” terang Kapolsek.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal
363 ayat ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB