Medan-Sumut || Sangkakala7.tv –
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/08/2022).
Usai diperiksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama-sama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si mengatakan, dari hasil komitmen selama empat bulan memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat terungkap 42 kasus.
“Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar”, katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si menjelasakan, Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.
” Narkotika yang terungkap yakni sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg dan pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka, “ujarnya.
Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini, Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” ucapnya.
“Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas agar terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya.
(KB-061)








