Komplotan Curanmor Berhasil Diitangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

- Redaktur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap kelompok pencurian motor (curanmor) 1 satu dari 6 orang pelaku berhasil menggasak 65 unit motor dalam kurun waktu 4 bulan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menyampaikan komplotan pencurian kendaraan bermotor sudah merencanakan sebelum melakukan aksinya, sehingga memudahkan para tersangka melakukan tindakan pencurian.

” komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi, dan ini sangat meresahkan masyarakat”jelas Erick, Selasa (16/8/2022) di Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Adapun target dari komplotan ini yaitu kendaran yang berada di kontrakan yang dilakukan kebanyakan pada siang hari.
Modusnya dilakukan pertama kali dengan menyewa kontrakan kemudian melakukan maaping.

“motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor, kemudian tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan.

Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada penghuni kontrakan pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.

”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.

Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Hasil kejahatan dijual ke Kabupaten sebelah.

Lanjut Wakapolres “Himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya baik dirumah maupun di tempat umum untuk menggunakan kunci ganda dan menggunakan cctv, untuk kontrakan ataupun kosan di wilayah masing masing, karena itu memudahkan kami dalam pengungkapan kasus.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap ke enam pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tegasnya.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru