Komplotan Curanmor Berhasil Diitangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

- Redaktur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap kelompok pencurian motor (curanmor) 1 satu dari 6 orang pelaku berhasil menggasak 65 unit motor dalam kurun waktu 4 bulan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menyampaikan komplotan pencurian kendaraan bermotor sudah merencanakan sebelum melakukan aksinya, sehingga memudahkan para tersangka melakukan tindakan pencurian.

” komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi, dan ini sangat meresahkan masyarakat”jelas Erick, Selasa (16/8/2022) di Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Adapun target dari komplotan ini yaitu kendaran yang berada di kontrakan yang dilakukan kebanyakan pada siang hari.
Modusnya dilakukan pertama kali dengan menyewa kontrakan kemudian melakukan maaping.

“motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor, kemudian tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan.

Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada penghuni kontrakan pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.

”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.

Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Hasil kejahatan dijual ke Kabupaten sebelah.

Lanjut Wakapolres “Himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya baik dirumah maupun di tempat umum untuk menggunakan kunci ganda dan menggunakan cctv, untuk kontrakan ataupun kosan di wilayah masing masing, karena itu memudahkan kami dalam pengungkapan kasus.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap ke enam pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tegasnya.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB