Komplotan Curanmor Berhasil Diitangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

- Redaktur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap kelompok pencurian motor (curanmor) 1 satu dari 6 orang pelaku berhasil menggasak 65 unit motor dalam kurun waktu 4 bulan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menyampaikan komplotan pencurian kendaraan bermotor sudah merencanakan sebelum melakukan aksinya, sehingga memudahkan para tersangka melakukan tindakan pencurian.

” komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi, dan ini sangat meresahkan masyarakat”jelas Erick, Selasa (16/8/2022) di Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Adapun target dari komplotan ini yaitu kendaran yang berada di kontrakan yang dilakukan kebanyakan pada siang hari.
Modusnya dilakukan pertama kali dengan menyewa kontrakan kemudian melakukan maaping.

“motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor, kemudian tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan.

Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada penghuni kontrakan pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.

”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.

Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Hasil kejahatan dijual ke Kabupaten sebelah.

Lanjut Wakapolres “Himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya baik dirumah maupun di tempat umum untuk menggunakan kunci ganda dan menggunakan cctv, untuk kontrakan ataupun kosan di wilayah masing masing, karena itu memudahkan kami dalam pengungkapan kasus.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap ke enam pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tegasnya.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB