Komplotan Curanmor Berhasil Diitangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

- Redaktur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap kelompok pencurian motor (curanmor) 1 satu dari 6 orang pelaku berhasil menggasak 65 unit motor dalam kurun waktu 4 bulan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menyampaikan komplotan pencurian kendaraan bermotor sudah merencanakan sebelum melakukan aksinya, sehingga memudahkan para tersangka melakukan tindakan pencurian.

” komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi, dan ini sangat meresahkan masyarakat”jelas Erick, Selasa (16/8/2022) di Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Adapun target dari komplotan ini yaitu kendaran yang berada di kontrakan yang dilakukan kebanyakan pada siang hari.
Modusnya dilakukan pertama kali dengan menyewa kontrakan kemudian melakukan maaping.

“motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor, kemudian tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan.

Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada penghuni kontrakan pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.

”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.

Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Hasil kejahatan dijual ke Kabupaten sebelah.

Lanjut Wakapolres “Himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya baik dirumah maupun di tempat umum untuk menggunakan kunci ganda dan menggunakan cctv, untuk kontrakan ataupun kosan di wilayah masing masing, karena itu memudahkan kami dalam pengungkapan kasus.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap ke enam pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tegasnya.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru