KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Advertorial :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bekasi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), harus berupaya melindungi nelayan tradisional Kabupaten Bekasi dari kapal-kapal pukat harimau dan cantrang.
Beroperasinya kapal-kapal Pukat Harimau dan Cantrang akan berdampak kerusakan pada alat dan sarana para nelayan tradisional, serta sumber daya ikan. Dampaknya hasil tangkapan ikan makin berkurang hingga menimbulkan keresahan bagi para nelayan tradisional.
Nelayan tradisional di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat selama ini sangat menggantungkan hidupnya dari hasil menangkap ikan di laut, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maupun untuk dijual kepasar ikan dan hasilnya membayar keperluan sekolah anak-anak nelayan.
Kondisi nelayan semakin terhimpit dan sulit, seiring merosotnya hasil tangkapan mereka karena harus berhadapan dengan kapal penangkap ikan jenis cantrang dan pukat harimau.
Irpan Haeroni SE, Legislator Komisi ll DPRD Provinsi Jabar dari daerah pemilihan (Dapil) IX mengatakan, keberadaan puluhan kapal jenis pukat harimau dan cantrang dapat merusak lingkungan alam bawah laut dan sangat mengganggu area tangkap nelayan lokal yang menggunakan peralatan tangkap tradisional, seperti rumpon dan bubu.
Nelayan tradisional sangat mengharapkan perlindungan maksimal dari pemerintah daerah kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat dan Pemerinta pusat, saat melaut, Sabtu 27/08/2022.
Politisi Partai Gerindra Irpan Haeroni, berupaya mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi nelayan tradisional melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga ke Pemerintah Pusat.
Lanjut Irpan, menjelaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI dan Laut Lepas disebutkan bahwa kapal ikan yang berukuran di atas 30 GT, hanya boleh beroperasi di Jalur Penangkapan Ikan III. Jalur itu merupakan perairan yang berjarak di atas 12 mil laut (22,2 km) dari garis pantai, ” jelasnya.
Untuk meminimalisir kemungkinan adanya oknum-oknum yang mengakomodir kapal pukat harimau dan cantrang, “Bentuk Satgas Pengawasan Alat Tangkap Cantrang”.
Pembentukan satgas tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), PSDKP, Polres, TNI-AL dan Kejaksaan serta instansi terkait yang menaungi masalah perikanan.
Satgas inilah yang melakukan pengawasan bersama dalam merespons keluhan dan aspirasi nelayan tradisional.
Di tengah keterbatasan sarana prasarana dan personil di daerah, maka dukungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang menyasar sumber daya kelautan dan perikanan tentu sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, ” tutup Irpan.
(R-001)








