Aksi Bejat R (23), Perkosa Korbannya Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

- Redaktur

Sabtu, 10 September 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial R (23) yang berdomisili di Perumahan Telaga Harmoni, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya yang baru bertemu dan kenalan lewat sosial media di dalam sebuah kamar kontrakan, pada Senin (06/09/2022).

Korban yang diduga diperkosa berinisial A (20), seorang wanita muda dari Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, dilarikan ke rumah sakit akibat pendaharan hebat.

Peristiwa tersebut berawal saat korban dan N sedang bermain di kontrakan temannya G di daerah Kontrakan Camel, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sebelumnya pelaku minum-minuman keras bersama empat temannya Z, B, N dan G, pelaku kemudian memberikan korban minuman keras sisa pelaku minum bersama temannya, kemudian korban dipaksa untuk masuk kedalam kamar kontrakan dan terjadilah pemerkosaan.

“Saya berusaha sekuat tenaga untuk menghindari, saya juga lagi datang bulan akhirnya pendarahan,”terang A.

Selanjutnya, korban dilarikan ke klinik terdekat, akibat dari pendarahan hebat akhirnya dibawa ke rumah sakit Medirosa 2, sehubungan dengan tidak berlakunya kartu KIS di rumah sakit tersebut,akhirnya korban dilarikan ke RSUD Cileungsi.

Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Serang Baru, kemudian Kepolisian Polsek Serang Baru mengamankan tersangka, Selasa (07/09/2022).

“Pelaku sudah kami tahan dan kami akan lakukan proses selanjutnya, jika nanti terbukti melakukan kejahatan seksual dengan kekerasan, maka pelaku akan di jerat dengan pasal 285.” ungkap Kapolsek Serang Baru AKP Somantri,SH.

Pasal 258 ;“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

(W-16)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB