SatresNarkoba Polres Rohul Sikat Dua Sejoli Pelaku TP Narkotika

- Redaktur

Rabu, 2 November 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu || SANGKAKALA 7 –
Polres Rohul melalui SatresNarkoba berhasil meringkus Dua Sejoli, yaitu laki-laki berinisial RS dan seorang wanita inisial RDP.

Dua sejoli ini ditetapkan Penyidik sebagai terduga pelaku dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Penetapan kedua orang terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Rohul melalui Kasatreskoba AKP Riza Effyandi SH,MH.

“Benar, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai pelaku, setelah berhasil kita amankan disebuah Rumah Tsm Sp.1 Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” Ujar AKP. Riza kepada Wartawan, Selasa (01/11/2022).

Saat penangkapan kedua pelaku, terdapat barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor sekitar 0,64 Gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 kotak Rokok Merek ONBold, 1 unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna hitam merah dengan Nopol BM 6778 MAC, dan 1 buah Handphone Merek XIOMI warna silver dengan SIM Card 0812-6797-69xx dan 1 buah Handphone Merek OPPO warna biru dengan SIM Card 0852-6449-60xx.

AKP Riza menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis (27/10/2022) bahwa di Desa Kota Baru sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatreskoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Rahman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib. Personil Satreskoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat yang sama.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sesuai yang disampaikan tadi, dan kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut milik mereka,” kata Reza yang dilansir dari rilis Bidhumas Polres Rohul Aipda Mardiono P. SH.

Sementara kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul demi untuk proses hukum lebih lanjut.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB