Rokan Hulu || SANGKAKALA 7 –
Polres Rohul melalui SatresNarkoba berhasil meringkus Dua Sejoli, yaitu laki-laki berinisial RS dan seorang wanita inisial RDP.
Dua sejoli ini ditetapkan Penyidik sebagai terduga pelaku dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Penetapan kedua orang terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Rohul melalui Kasatreskoba AKP Riza Effyandi SH,MH.
“Benar, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai pelaku, setelah berhasil kita amankan disebuah Rumah Tsm Sp.1 Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” Ujar AKP. Riza kepada Wartawan, Selasa (01/11/2022).
Saat penangkapan kedua pelaku, terdapat barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor sekitar 0,64 Gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 kotak Rokok Merek ONBold, 1 unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna hitam merah dengan Nopol BM 6778 MAC, dan 1 buah Handphone Merek XIOMI warna silver dengan SIM Card 0812-6797-69xx dan 1 buah Handphone Merek OPPO warna biru dengan SIM Card 0852-6449-60xx.

AKP Riza menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis (27/10/2022) bahwa di Desa Kota Baru sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatreskoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Rahman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib. Personil Satreskoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat yang sama.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sesuai yang disampaikan tadi, dan kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut milik mereka,” kata Reza yang dilansir dari rilis Bidhumas Polres Rohul Aipda Mardiono P. SH.
Sementara kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul demi untuk proses hukum lebih lanjut.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul








