KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Adikarya Parlemen :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar.
Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, Fungsi Koperasi adalah :
1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar, mengatakan, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, Rabu 16 November 2022.
Optimalkan fungsi koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, melalui penataan kelembagaan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor koperasi.
Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
Tingkatkan SDM melalui pendidikan maupun pelatihan perkoperasian dan pelatihan kewirausahaan.
Anggota koperasi sebagian besar juga merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Oleh karenanya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah harus terus mendukung pengembangan Koperasi maupun UMKM dengan fasilitasi, pemberdayaan dan lainnya.
Irpan Politisi Partai Gerindra, berharap para pengurus koperasi maupun pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi, mampu melihat berbagai peluang yang tersedia di sekitarnya, untuk bisa dikembangkan lebih jauh lagi sehingga memberi manfaat berupa peningkatan kesejahteraan anggota, ” harapnya.
(R-001)








