KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Adikarya Parlemen :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar.
Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Jawa Barat dapat menggeliatkan potensi-potensi ekonomi yang ada di Jawa barat, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Para pelaku UMKM punya potensi kuat untuk pertumbuhan ekonomi,
Jumat 18/11/2022.
– Apa tujuan utama dari ekonomi kreatif ?
• Ekonomi kreatif dapat menciptakan kesejahteraan karena dapat menciptakan kesempatan kerja/mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan, menciptakan pemerataan.
Ia juga mendukung agar ada produk hukum yang memayungi aktivitas pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jawa Barat.
Lanjut Irpan, dengan adanya produk hukum yang memayungi aktivitas ekraf, para pelaku ekonomi kreatif akan terus berkreasi karena memiliki wadah.
Lebih dalam Irpan Haeroni SE menuturkan, Landasan hukum dan acuan ekonomi kreatif Indonesia yaitu ;
UU No. 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
Dasar hukum pelaksanaan ekonomi kreatif yaitu : Instruksi Presiden No. 6 tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Peraturan Presiden No. 92 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang diberi nama kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
(R-001)








