Kab. Bekasi || SANGKAKALA 7.TV
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan para pelaku dan reseller pembuat produk makanan-minuman yang sudah kadaluarsa (expired) yang kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.
Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A, mengatakan: kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan overvasi kewilayahan, pada saat itu kami berhasil tujuh orang pelaku, N (48), M (36), D (57), j (33), A (18), N (40), dan A (40) tiga wanita dan empat laki berhasil di amankan dengan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan, S.T.K.,S.I.K., M.A , yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluarsa, di Kampung Bojong Koneng, RT001/ RW003, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).
“Setelah melalui proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penggerakan dalam kontrakan yang berada di Kampung Bojong Koneng RT001/RW03 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat” dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Ketika dilokasi, ada yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expired kadaluarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expirednya seperti produk makanan-minuman pada umumnya.
Saat dilakukan penggeledahan ada beberapa orang yang sedang melakukan pekerjaan dengan menghapus produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu, dengan cara menggunakan cairan thiner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.
Dan Label tanggal Produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang Reseller (A) dengan melalui media sosial,”tutur Kapolres Mentro Bekasi Kompespol Gidion Arif Setyawan, S I.K.,,S.H., M.Hum.
Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang reseller yaitu berinisial (A), ironisnya dirinya berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kaduluarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk memberikan pasal kepada para pelaku, yaitu Pasal 62 tentang UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, meski di dalamnya juga terdapat UU ITE.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan atau dalam UU Pangan setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”.
Diketahui, pelaku yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), diantaranya N (30) dan E (30)
(HRS /ASP)








