Humbahas || sangkakala7.tv –
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 Polres Humbahas berhasil menangkap pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu.
Terungkapnya Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas atas informasi masyarakat pada saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas menangkap seorang pria asal Kota Medan di Jalan Merdeka Kec. Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, tepatnya di Loket Tao Toba Indah (TTI), pada Rabu 07/12/2022, sekira Pukul 23.35 Wib.
Pria inisial TG, Laki-laki (33), Buruh Bangunan, Alamat Asrama Widuri, Blok Sengon Medan, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam saku bajunya.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri, S.E mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.
Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri, S.E menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1.83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, dibalut dengan plastik kecil warna hitam dan uang kertas Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah).
“Saat ini, untuk kepentingan penyelidikan, TG ditahan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan Polisi untuk pengembangan lebih lanjut”, jelasnya.
(KB-061)








