Ketua Pokja Wartawan Polres, Proses Hukum Masih Berlanjut Tak Ada Kata Damai Dengan Oknum Debt Collector.

- Redaktur

Jumat, 9 Desember 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || sangkakala7.tv
Kericuhan antar wartawan dengan Oknum Debt collector di Jalan Raya Lemah Abang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara tepatnya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi, pada Selasa lalu (6/12/22), menuai babak baru.

Aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum Debt collector atau biasa disebut Mata Elang kepada para pencari berita dengan Menghalang-halangi, intimidasi dan mengancam membunuh ke awak media saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil, berbuntut pelaporan Wartawan ke Mapolres Metro Bekasi dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999.

Ketua Kelompok Kerja ( Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi sudah melakukan audiensi ke Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan di Mapolres Metro Bekasi.

“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim. Menurutnya Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi, dan mengumpulkan alat bukti, ” ucap Didit Junaedi, Jumat (9/12/22).

Menurutnya, Proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan “Tidak Ada Kata Damai Pada Kasus Ini”.

“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satupun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan Mata Elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut. ” tegasnya.

Dengan pelaporan ini dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada oknum Debt collector atau Mata Elang dan disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector agar jangan sampai meresahkan masyarakat.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru