PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Kasus Perzinahan Kades Sukadanau Non Aktif

- Redaktur

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || sangkakala7.tv
Sidang kasus tindak pidana perzinahan yang menjerat Kepala Desa Sukadanau non aktif M (50) dan RK (28) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/12/2022).

Sidang pertama dengan nomor perkara 620/Pid.B/2022/PN Ckr dan 621/Pid.B/2022/PN Ckr yang menghadirkan kedua terdakwa serta saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuragustini SH, menghadirkan saksi Eko Muhtiar Putra (34) Sidang yang berlangsung tertutup.

Sondra, Humas PN Cikarang mengungkapkan, dalam sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan, serta keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini sidangnya acaranya Pembacaan Dakwaan kemudian dilanjutnya dengan pemeriksaan saksi, selanjutnya persidangan ditunda tanggal 20 Desember 2022 masih agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” jelas Sondra saat dikonfirmasi usai sidang berlangsung.

Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku saksi menuturkan, dalam jalannya sidang dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait kronologi peristiwa tersebut terjadi.

“Sidang tadi kan pertama, pembacaan pernyataan terus saya sebagai saksi ditanyakan seputar kronologi lah bagaimana awal mulanya, saya sudah ceritakan tadi didepan majelis hakim dan para terdakwa sudah membenarkan apa yang saya ungkap,”ujar Eko.

Selain keterangannya, Eko menyebut sejumlah barang bukti berupa rekaman video hingga bukti percakapan dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Bahkan ada bukti video, bukti chat itu mereka membenarkan semua, tidak ada bantahan lah dari terdakwa, jaksa kan membaca sesuai BAP, saya menjelaskan, dan terdakwa membenarkan,”ucapnya.

Menurutnya, JPU mengajukan tiga orang saksi yang akan hadir memberikan keterangannya dalam sidang kasus yang menjerat terdakwa M dan RK. Namun, saat ini hanya ada dua yang terkonfirmasi akan memberikan kesaksiannya selama proses persidangan berlangsung.

“Harusnya kan ada tiga tuh, saya, si Nana, sama dari Swis Berlin, keterangan dari yang saya denger sih tadi jaksa ngomong telpon ke PPA, dari Swis Berlin orangnya resend bang,” ungkapnya.

“Tinggal besok menghadirkan saksi Nana, orang yang nganter-nganter ke Hotel,” lanjutnya.

Eko juga menceritakan kejadian saat berlangsungnya persidangan.

“Selama ini Mulyadi gak ada itikad baik nih, istilah buat minta maaf atau menghubungi saya itu kan gak pernah kan, tadi langsung di mediasi sama majelis hakim buat minta maaf sama saya, kalau secara pribadi manusia biasa sih saya sudah memaafkan, bahkan yang disayangkan kenapa sampai harus di depan majelis hakim, kenapa gak dari awal di minta maaf ke saya.

“Ditegur Hakim ”
“jangan menghadap ke Saya (ujar Hakim), kamu minta maaf muka kamu mengadap ke suami yang kamu sakiti,” Ujar Eko seraya menirukan ucapan Hakim.

Eko berharap, kasus tersebut bisa diputus seadil-adilnya dan dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menyayangkan apa yang diperbuat oleh kedua terdakwa, hingga kasusnya pun bergulir ke meja hijau.

“Harapan saya proses hukum terus bisa berjalan apa pun konsekuensinya, yang penting saya bisa memberikab pelajaran kedepannya buat para pemimpin lah jangan bertindak semena-mena terhadap rakyat biasa,”tutup Eko.

(NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru