ROKAN HULU || sangkakala7.tv
Kinerja Polres Rohul patut diacungi jempol, terkait pengungkapan Kasus Perampokan yang menewaskan salah satu korbannya di Rohul-Riau.
Dibawah Komando Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau AKP.D. Raja Putra Napitupulu SIK, Polisi berhasil melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) perampokan, 2(Dua) Tersangka diamankan
dari tempat persembunyiannya di Jawa Tengah pada Kamis (15/12/2022) lalu.
“Tersangka RA als Madi dan SU alias Sasak,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (18/12/2022).
Lanjut Raja, Pelapor berinisial SU, dengan Korban SS, Alamat SP 3 Jalur I RT. 004/RW.002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu,Kabupaten Rohul meninggal Dunia, pada Senin 28 November 2022 pada pukul 17.30 WIB setelah dirawat selama 3 Hari di RS Awal Bross Pekanbaru.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)
SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul,” terang Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.
“Sedangkan untuk Barang Bukti berupa Satu Helai Jaket warna Biru Dongker bermerk STD Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu Kotak HP Vivo Y12. Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai Kain panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih,” rinci AKP. Raja.

Kronologi kejadian, lanjut AKP Raja, pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib pada saat Pelapor di rumah dan diberi tau oleh tetangganya yang berada di depan rumahnya.
Dengan menyampaikan bahwa rumah abang kandung Pelapor yang bernama SS telah dirampok oleh orang yang tidak dikenal . Tetangga Pelapor juga menyampaikan bahwa kepala abang kandungnya juga mengalami luka-luka.
Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor pun langsung menuju ke rumah abang kandung yang bernama Prayitno.
Sesampainya Pelapor di rumah Prayitno tersebut, ternyata sudah mengetahui kejadian tersebut. Setelah itu Prayitno langsung menuju ke rumah korban yang berinisial SS.
Selanjutnya pelapor pulang ke rumah terlebih dahulu, baru menuju ke rumah abang kandungnya yang menjadi korban Curas tesebut.
Setelah itu, sekitar pukul 06.10 Wib Pelapor sampai di rumah abang kandungnya tersebut.
Setelah sampai, Pelapor melihat abang Kandungnya SS sedang di tangani oleh Dokter bersama dengan Kakak Iparnya yang juga menjadi korban Curas tersebut.
Adapun barang-barang yang diambil Pelaku Curas tersebut, berupa Satu Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125 Warna Hitam, Uang tunai berjumlah Rp 7.350.000, Satu Unit Hand Phone Merek Samsung Tipe SM G532G dengan Nomor Sim 08536542xxxx, Nomor IMEI : 867541045605537, Satu Unite Handphone Merek Vivo Y12 Warna Burgundy Red Dengan Nomor IMEI : 867541045605529 dengan Nomor Sim 08238670xxxx.
Berdasarkan kejadian itu,
Tim Resmob Polres Rohul pun melakukan penyelidikan terhadap SU dan RA.
Kemudian, Tim Resmob mendapat informasi bahwa keduanya sedang berada di Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pada Selasa 13 Desember 2022 sore,Tim Resmob Polres Rohul berangkat menuju Provinsi Jateng.
Selanjutnya,sesampainya di Jateng, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap SU dan RA. Akhirnya, pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 Wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Dusun Siwatu, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jateng.
“Sekitar pukul 02.00 Wib Tim Resmob Polres Rohul berhasil menemukan dan mengamankan RA. Setelah RA berhasil diamankan, kemudian Tim melakukan pengembangan. Sehingga pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar Pukul 22.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa Pelaku SU sedang berada di Dusun Siwatu, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo Provinsi Jateng.
Sekitar pukul 23.30 Wib Tim berhasil menemukan dan mengamankan SU, Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Raja.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul.








