*Polsek Tambusai Ringkus Kurir Ganja di Kelurahan Tambusai Tengah*

- Redaktur

Senin, 26 Desember 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Berantas Peredaran Gelap Narkotika !.
Kali ini Personil Polsek Tambusai /Polres Rokan Hulu (Rohul) / Polda Riau berhasil meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Minggu (25/12/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib

“Tersangka SBR (40) warga Panyabungan,Madina,Sumut,” Ujar Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino SH kepada Wartawan.

Lanjut Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti(BB) : 2 (Dua) Paket Besar diduga Narkotika jenis tanaman daun Ganja, 1 tas sandang merk Nike warna abu-abu, 1Unit HP merk Nokia warna Hitam, serta Daun Ganja dengan berat sekitar 1.8 Kg,” kata Lupino.

Lupino menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja. Setelah memperoleh informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin oleh Kapolsek Tambusai berhasil mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku inisial SBR di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, tepatnya di dekat Sekolah MTS Tambusai (Dalu Dalu).

Dari yang bersangkutan diamankan 1 buah Tas merk NIKE warna abu-abu yang berisi 2 paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta 2 Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik inisial MU warga Panyabungan juga.

Dari pengakuan Tersangka, Selanjutnya tersangka yang diduga berperan sebagai Kurir ini disuruh untuk mengantarkan Daun Ganja tersebut ke inisial S, Warga Dalu-dalu dengan upah sebesar Rp 300.000 per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan ke Tambusai.

“Kemudian Pelaku beserta BB digelandang ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Untuk Tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Efendi Lupino.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru