*Polsek Tambusai Ringkus Kurir Ganja di Kelurahan Tambusai Tengah*

- Redaktur

Senin, 26 Desember 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Berantas Peredaran Gelap Narkotika !.
Kali ini Personil Polsek Tambusai /Polres Rokan Hulu (Rohul) / Polda Riau berhasil meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Minggu (25/12/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib

“Tersangka SBR (40) warga Panyabungan,Madina,Sumut,” Ujar Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino SH kepada Wartawan.

Lanjut Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti(BB) : 2 (Dua) Paket Besar diduga Narkotika jenis tanaman daun Ganja, 1 tas sandang merk Nike warna abu-abu, 1Unit HP merk Nokia warna Hitam, serta Daun Ganja dengan berat sekitar 1.8 Kg,” kata Lupino.

Lupino menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja. Setelah memperoleh informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin oleh Kapolsek Tambusai berhasil mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku inisial SBR di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, tepatnya di dekat Sekolah MTS Tambusai (Dalu Dalu).

Dari yang bersangkutan diamankan 1 buah Tas merk NIKE warna abu-abu yang berisi 2 paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta 2 Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik inisial MU warga Panyabungan juga.

Dari pengakuan Tersangka, Selanjutnya tersangka yang diduga berperan sebagai Kurir ini disuruh untuk mengantarkan Daun Ganja tersebut ke inisial S, Warga Dalu-dalu dengan upah sebesar Rp 300.000 per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan ke Tambusai.

“Kemudian Pelaku beserta BB digelandang ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Untuk Tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Efendi Lupino.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru